Pedoman Akademik

PEDOMAN AKADEMIK

PROGRAM STUDI DOKTOR MANAJEMEN

PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

 

Beban Studi

  1. Program Studi Doktor Manajemen diselenggarakan atas dasar sistem perkuliahan tatap muka dan penelitian disertasi.
  2. Pendidikan Program Studi Doktor Manajemen diselenggarakan atas dasar sistem kredit yang diukur dengan Satuan Kredit Semester (SKS).
  3. Beban studi kumulatif Program Studi Doktor Manajemen ditetapkan 53 SKS.

Masa Studi

  1. Masa studi Program Studi Doktor Manajemen pada Program Pascasarjana UMY ditetapkan minimal 4 (empat) semester atau setara 2 (dua) Tahun, dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester atau setara 5 (lima) tahun.
  2. Mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen dinyatakan lulus apabila telah menyelesaikan setiap tahapan proses akademik yang meliputi; Perkuliahan, Ujian Komprehensif, Ujian Proposal Disertasi, Seminar hasil Penelitian, Ujian Kelayakan, Ujian Disertasi (Ujian Tertutup), Publikasi Ilmiah (diseminasi hasil penelitian, jurnal internasional bereputasi), Ujian Promosi Doktor (Ujian Terbuka).
  3. Program Studi Doktor Manajemen dapat menambahkan tahapan proses akademik sesuai dengan karakteristik masingmasing Program Studi.

Kriteria Dosen Pengampu Mata Kuliah

  1. Kriteria Dosen Pengampu MK di Program Studi Doktor Manajemen Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya
  2. Tabel Jenjang Pendidikan dan Jabatan Akademik Dosen serta Kewenangannya dalam mengampu Mata Kuliah:

    NO

    JABATAN AKADEMIK DOSEN

    KLASIFIKASI

    PENDIDIKAN

    PROGRAM STUDI

    DIPLOMA/ SARJANA MAGISTER

    DOKTOR

    1

    Asisten Ahli Magister M

    Doktor

    M B

    B

    2

    Lektor

    Magister

    M

    Doktor

    M M

    B

    3 Lektor Kepala Doktor M M

    M

    4 Profesor Doktor M M

    M

Keterangan:

M = Melaksanakan B = Membantu

Rencana Pembelajaran Semester

  1. Perencanaan proses pembelajaran bertujuan agar proses pembelajaran dapat dilaksanakan secara komprehensif dan berpusat pada mahasiswa.
  2. Perencanaan proses pembelajaran disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
  3. RPS ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dalam Program Studi Doktor Manajemen.
  4. RPS dan referensi yang digunakan ditekankan pada kebaruan, orisinalitas, clan relevansi dengan perkembangan ilmu kontemporer serta mengintegrasikan ilmu ke-Islaman clan ilmu pengetahuan.
  5. Muatan RPS sesuai dengan panduan RPS dari Lembaga Pengembangan Pendidikan (LPP) UMY.

Pelaksanaan Perkuliahan

  1. Perkuliahan menggunakan metode klasikal dan/atau SPADA (Sistem Pembelajaran Dalam Jaringan).
  2. Perkuliahan disajikan secara terstruktur, sistematis, dan terencana dalam 14 kali tatap muka.
  3. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan kurang dari 75 % kehadiran tidak diperkenankan mengikuti Evaluasi Akhir Semester.
  4. Nilai akhir mahasiswa ditentukan berdasarkan hasil evaluasi perkuliahan yang dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam satu semester.
  5. Dosen berperan sebagai narasumber, motivator, dinamisator, dan fasilitator dalam proses perkuliahan.
  6. Nilai mata kuliah yang diperoleh mahasiswa minimal B. Bila kurang dari B maka mahasiswa wajib menempuh ujian ulang yang mekanismenya diatur oleh Ketua Program Studi.
  7. Penilaian ujian mata kuliah menggunakan nilai huruf sebagai berikut:

 

Nilai Huruf

Bobot

Keterangan

A         A ≥ 80 Istimewa
AB  75 ≤  AB < 80 Sangat Baik
B 65 ≤  B <75 Baik
BC 60 ≤ BC < 65 Tidak Lulus
C 50 ≤ C < 60 TidakLulus
D 35 ≤ D <50 Tidak Lulus
E E < 35 TidakLulus

Ujian Komprehensif

  1. Ujian Komprehensif dimaksudkan untuk menilai kemampuan mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen secara komprehensif yang meliputi aspek:
  2. Filsafat Ilmu
  3. Teori (berhubungan dengan tema disertasi)
  4. Metodologi Penelitian
  5. Ujian komprehensif dilakukan secara tertulis dan lisan.
  6. Teknis pelaksanaan ujian komprehensif diatur oleh Program Studi Doktor Manajemen.
  7. Mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen dapat menempuh ujian komprehensif jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  8. Terdaftar aktif sebagai mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen;
  9. Telah menyelesaikan seluruh mata kuliah teori;
  10. Menyerahkan pra Proposal penelitian;
  11. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi yang ditentukan;
  12. Telah mendapatkan persetujuan dari Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
  13. Mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen yang tidak lulus ujian komprehensif diberikan kesempatan mengulang maksimal 2 (dua) kali.
  14. Mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen yang tidak lulus Ujian Komprehensif ulang sampai 2 (dua) kali dianggap tidak mampu melanjutkan studi dan dinyatakan Drop Out (DO).
  15. Penilaian hasil Ujian Komprehensif menggunakan nilai huruf sebagai berikut:
Nilai Huruf Bobot Keterangan
A         A ≥ 80 Istimewa
AB 75 ≤  AB < 80 Sangat Baik
B 65 ≤  B <75 Baik
BC 60 ≤ BC < 65 Tidak Lulus
C 50 ≤ C < 60 Tidak Lulus
D 35 ≤ D <50 Tidak Lulus
E E < 35 Tidak Lulus

Tim Promotor

  1. Selama menyusun Disertasi setiap mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen Program Pascasarjana UMY diarahkan dan dibimbing oleh Tim Promotor.
  2. Kriteria Tim Promotor di Program Studi Doktor Manajemen Program Pascasarjana mengacu kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen Dan Angka Kreditnya.
  3. Tabel Jenjang Pendidikan dan Jabatan Akademik Dosen serta Kewenangannya dalam Mmbimbing Disertasi :

    NO

    JABATAN AKADEMIK DOSEN KLASIFIKASI

    PENDIDIKAN

    PROGRAM STUDI
    DIPLOMA/ SARJANA MAGISTER

    DOKTOR

    1

    Asisten Ahli

    Magister

    M

    Doktor

    \M B

    B

    2

    Lektor

    Magister M

    Doktor

    M M

    B

    3 Lektor Kepala Doktor M M

    M*/**

    4

    Profesor Doktor M M M

Keterangan:

* = Golongan III/d

**=Sebagai penulis utama pada jurnal ilmiah internasional bereputasi

M = Melaksanakan

B = Membantu

  1. Tim Promotor berjumlah minimal 2 (dua) orang, yang teridiri dan 1 (satu) Promotor dan minimal 1 (satu) Co- Promotor.
  2. Promotor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  3. Kualifikasi pendidikan akademik Doktor, dan jabatan fungsional Guru Besar.
  4. Kualifikasi bidang ilmu yang relevan dengan Program Studi dan bidang ilmu yang sesuai dengan disertasi mahasiswa.
  5. Dosen tetap atau tidak tetap Program Studi Doktor Manajemen.
  6. Ketentuan huruf c dapat disimpangi dengan persetujuan Direktur Pascasarjana.
  7. Co-Promotor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  8. Kualifikasi pendidikan akademik Doktor dan jabatan fungsional akademik sekurang-kurangnya Lektor Kepala.
  9. Kualifikasi bidang ilmu yang relevan dengan Program Studi Doktor Manajemen dan relevan dengan disertasi mahasiswa.
  10. Dosen tetap atau tidak tetap Program Studi Doktor Manajemen.
  11. Ketentuan huruf c dapat disimpangi dengan persetujuan Direktur Pascasarjana.
  12. Penetapan Tim Promotor dilakukan dengan Surat Keputusan Direktur Program Pascasarjana atas usulan Ketua Program Studi
  13. Penggantian Tim Promotor dilakukan dengan Surat Keputusan Direktur Program Pascasarjana, dengan alasan:
  14. Jika salah seorang Tim Promotor berhalangan tetap (misalnya meninggal dunia, tugas ke luar negeri dalam waktu lama, atau mengundurkan din).
  15. Tidak dapat melaksanaan tugas sebagai Tim Promotor secara maksimal.

 

Proposal Disertasi

  1. Mahasiswa diperbolehkan menyusun Proposal disertasi setelah melakukan ujian komprehensif.
  2. Dalam menyusun Proposal dibimbing oleh Tim Promotor yang ditetapkan oleh Direktur Program Pascasarjana atas usulan Program Studi.
  3. Ujian Proposal Disertasi dimaksudkan untuk menilai kelayakan Proposal disertasi yang diajukan oleh mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen yang dilakukan dengan sistem terbuka untuk umum.
  4. Mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen dapat menempuh Ujian Proposal Disertasi jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut; 1) Terdaftar sebagai mahasiswa aktif, 2) Telah menyerah, 3)Telah menyerahkan Proposal Disertasi yang telah disetujui oleh Tim Promotor, 4)Telah menyelesaikan kewajiban administrasi akademik dan keuangan yang telah ditentukan.
  5. Panitia Ujian dan Tim Penilai Ujian Proposal Disertasi diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada Ketua Program Studi melalui Surat Tugas.
  6. Tim Penilai Ujian Proposal Disertasi berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
    1. Seorang Ketua merangkap penguji/penilai.
    2. Dua orang penguji/penilai.
  7. Hasil Ujian Proposal Disertasi diatur sebagai berikut:
  1. Lulus tanpa perbaikan dan dapat melaksanakan penelitian disertasi.
  2. Lulus dengan perbaikan dan dapat melaksanakan penelitian disertasi dengan syarat melakukan perbaikan Proposal disertasi terlebih dahulu.
  3. Tidak lulus dan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan sebagai penelitian disertasi.
  4. Bagi mahasiswa yang hasil ujian Proposal Disertasi dinyatakan tidak lulus dapat menempuh Ujian Proposal Disertasi Ulang setelah memperbaiki Proposal disertasi atas masukan dan keberatan Tim Penilai.
  5. Mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen diberikan kesempatan untuk melakukan ujian ulang Proposal Disertasi pada semester berikutnya sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali yang dapat dilaksanakan dalam 1 (satu) semester.

10 Mahasiswa Program Doktor yang tidak lulus Ujian Ulang Proposal Disertasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dianggap tidak mampu melanjutkan studi dan dinyatakan Drop Out (DO).

11 Penilaian hasil Ujian Proposal Disertasi dilakukan dengan standar penilaian sebagai berikut:

 

Nilai Huruf Bobot

Keterangan

A         A ≥ 80 Istimewa
AB 75 ≤  AB < 80 SangatBaik
B 65 ≤  B <75 Baik
BC 60 ≤ BC < 65 Tidak Lulus
C 50 ≤ C < 60 Tidak Lulus
D 35 ≤ D <50 Tidak Lulus
E E < 35 TidakLulus

Disertasi

Disertasi adalah karya ilmiah asli mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen yang ditunjukkan dengan pernyataan bermaterai tentang keasliannya.

  1. Disertasi harus mempunyai nilai manfaat untuk pengembangan ilmu, baik teori maupun aplikasinya.
  2. Penulisan Disertasi mengikuti pedoman penulisan disertasi yang berlaku.
  3. Penulisan Disertasi hams mengacu pada pedoman penulisan tugas akhir sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Rektor UMY.
  4. Bobot Disertasi minimum 12 (dua belas) SKS.
  5. Ketentuan tentang disertasi akan diatur di dalam buku panduan yang ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana.

Seminar Hasil Penelitian Disertasi

  1. Seminar Hasil Penelitian Disertasi merupakan forum untuk menilai hasil penelitian disertasi dengan sistem terbuka untuk umum.
  2. Mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen dapat menempuh Seminar Hasil Penelitian Disertasi jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
    2. Telah menyerahkan Naskah Hasil Penelitian Disertasi yang telah disetujui oleh Tim
    3. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi akademik dan keuangan yang telah ditentukan
  3. Panitia Ujian dan Tim Penilai Seminar Hasil Penelitian Disertasi diangkat dengan Surat Tugas dan bertanggungjawab kepada Ketua Program Studi
  4. Penilaian Seminar Hasil Penelitian Disertasi dipimpin oleh salah satu Tim Promotor dan dinilai oleh 2 (dua) orang Tim Penilai.
  5. Penilaian Seminar Hasil Penelitian Disertasi ditentukan sebagai berikut: Lulus tanpa perbaikan, Lulus dengan perbaikan, Tidak lulus.
  6. Bagi Mahasiswa yang dalam Seminar Hasil Penelitian Disertasi dinyatakan Lulus, dapat menempuh ujian kelayakan.
  7. Bagi Mahasiswa yang dalam Seminar Hasil Penelitian Disertasi dinyatakan Lulus Dengan Perbaikan diwajibkan melakukan perbaikan naskah disertasi dengan memperhatikan masukan dari Tim Penilai sebelum menempuh tahap selanjutnya.
  8. Bagi mahasiswa yang Seminar Hasil Penelitian Disertasi dinyatakan tidak lulus dapat menempuh Seminar Hasil Penelitian Disertasi Ulang setelah memperbaiki Naskah Hasil Penelitian Disertasi.
  9. Seminar Hasil Penelitian Disertasi dilakukan maksimal 2 (dua) kali.
  10. Mahasiswa Program Doktor yang tidak lulus Seminar Hasil Penelitian Disertasi Ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8) dianggap tidak mampu melanjutkan studi dan dinyatakan Drop Out (DO).
  11. Nilai seminar hasil penelitian diperoleh setelah mendapat persetujuan dari Tim Penilai.
  12. Penilaian Seminar Hasil Penelitian Disertasi dilakukan dengan standar penilaian sebagai berikut:
Nilai Huruf Bobot

Keterangan

A  A ≥ 80 Istimewa
AB 75 ≤  AB < 80 Sangat Baik
B 65 ≤  B <75 Baik
BC 60 ≤ BC < 65 Tidak Lulus
C 50 ≤ C < 60 Tidak Lulus
D 35 ≤ D <50 Tidak Lulus
E E < 35 Tidak Lulus

 

Ujian Kelayakan

  1. Ujian kelayakan bertujuan untuk menentukan kelayakan naskah disertasi mahasiswa untuk diujikan dalam ujian naskah disertasi (tertutup).
  2. Mahasiswa Program Doktor dapat menempuh Seminar Hasil Penelitian Disertasi jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif.
    2. Telah menyerahkan Naskah Disertasi yang telah disetujui oleh Tim Promotor.
    3. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi akademik dan keuangan yang telah ditentukan.
  3. Naskah disertasi diberikan kepada Tim Penilai untuk diberi masukan-masukan baik secara teknis maupun substantif.
  4. Hasil ujian kelayakan adalah:
    1. Layak tanpa perbaikan;
    2. Layak dengan perbaikan;
    3. Tidak layak.
  5. Naskah disertasi yang hasil ujiannya dinyatakan layak, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat menempuh ujian disertasi atau ujian tertutup.
  6. Naskah disertasi yang hasil ujiannya dinyatakan layak dengan perbaikan, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat menempuh ujian disertasi atau ujian tertutup setelah melakukan perbaikan dan revisi naskah disertasi sesuai saran dan masukan dari Tim Penilai.
  7. Naskah disertasi yang hasil ujiannya dinyatakan tidak layak, maka mahasiswa yang bersangkutan harus menempuh ujian kelayakan ulang.
  8. Kesempatan ujian kelayakan ulang diberikan hanya 1 (satu) kali kesempatan.
  9. Mahasiswa dapat menempuh ujian kelayakan ulang setelah melakukan perbaikan dan revisi naskah disertasi sesuai masukan dan saran dari Tim Penilai.
  10. Mahasiswa yang tidak lulus Ujian kelayakan ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8) dinyatakan tidak mampu melanjutkan studi dan dinyatakan Drop Out (DO).
  11. Perbaikan dan revisi naskah disertasi wajib mendapat pengesahan dari Tim Penilai dan Tim Promotor.
  12. Nilai ujian kelayakan dilakukan dengan standar penilaian sebagai berikut:

 

Nilai Huruf

Bobot

Keterangan

A         A ≥ 80 Istimewa
AB 75 ≤  AB < 80 SangatBaik
B 65 ≤  B <75 Baik
BC 60 ≤ BC < 65 Tidak Lulus
C 50 ≤ C < 60 Tidak Lulus
D 35 ≤ D <50 Tidak Lulus
E E < 35 Tidak Lulus

Ujian Disertasi (Tertutup)

  1. Ujian Tertutup merupakan forum bagi mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen untuk mempertahankan naskah disertasinya di hadapan tim penguji.
  2. Mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen dapat menempuh Ujian Tertutup jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester berjalan;
    2. Telah bebas teori;
    3. Telah menyerahkan naskah disertasi yang telah disetujui Tim Promotor dan Tim Penilai Ujian Kelayakan disertai pemyataan yang bermaterai.
    4. Menyerahkan nilai TOEFL minimal 500;
    5. Lobs cek plagiasi di Perpustakaan UMY paling banyak 20%;
    6. Telah menyerahkan bukti publikasi ilmiah;
    7. Telah menyelesaikan kewajiban administrasi yang ditentukan.
  3. Panitia Ujian dan Tim Penguji Ujian Tertutup ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana.
  4. Sidang Ujian Tertutup dipimpin oleh Ketua Sidang yang ditetapkan oleh Direktur Pascasarjana.
  5. Tim Penguji Ujian Tertutup berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas:
    1. Seorang Ketua
    2. Seorang Sekretaris
    3. Tim Promotor yang berjumlah dua orang promotor atau lebih yang merangkap sebagai penguji.
    4. Anggota Tim Penilai yang terdini dari dua orang, salah seorang diantaranya berasal dan Perguruan Tinggi lain (penguji luar).
  6. Hasil Ujian Tertutup berupa:
    1. Lulus tanpa perbaikan;
    2. Lulus dengan perbaikan;
    3. Tidak lulus;
  7. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus, dapat melanjutkan ke tahap Ujian Promosi Doktor.
  8. Bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan, maka yang bersangkutan wajib melakukan perbaikan dan revisi berdasarkan masukan dan arahan dari tim penguji sebelum melanjutkan ke tahap Ujian Promosi Doktor.
  9. Bagi mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus, diwajibkan menempuh Ujian Disertasi atau Ujian Tertutup ulang.
  10. Kesempatan Ujian Disertasi atau Ujian Tertutup ulang diberikan hanya 1 (satu) kali kesempatan dan dilaksanakan setelah yang bersangkutan memperbaiki naskah disertasi atas masukan dan keberatan Tim Penilai.
  11. Mahasiswa Program Doktor yang tidak lulus Ujian Disertasi atau Uj ian Tertutup ulang sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) dianggap tidak mampu melanjutkan studi dan dinyatakan Drop Out (DO).
  12. Penilaian hasil Ujian Disertasi dilakukan dengan standar penilaian sebagai berikut:

Nilai Huruf

Bobot

Keterangan

A         A ≥ 80 Istimewa
AB 75 ≤  AB < 80 SangatBaik
B 65 ≤  B <75 Baik
BC 60 ≤ BC < 65 Tidak Lulus
C 50 ≤ C < 60 Tidak Lulus
D 35 ≤ D <50 Tidak Lulus
E E < 35 Tidak Lulus

 

Publikasi llmiah

  1. Bagian dari basil penelitian mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen wajib dipublikasikan di Jurnal Internasional atau Jurnal Nasional sebagai syarat ujian Promosi Doktor (Ujian Terbuka).
  2. Bukti publikasi ilmiah dalam konferensi berupa sertifikat sebagai presenter.
  3. Bukti publikasi ilmiah dalam jurnal ilmiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa bukti muat dengan menyebutkan link publikasinya atau minimal accepted dari jurnal yang bersangkutan.
  4. Ketentuan tentang publikasi ilmian mi akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh Direktur Pascasaijana.

Ujian Promosi Doktor (Terbuka)

  1. Ujian Promosi Doktor atau Ujian Terbuka dimaksudkan untuk menentukan nilai akhir Disertasi.
  2. Ujian Promosi Doktor atau Ujian Terbuka merupakan forum ujian terbuka bertujuan untuk mempromosikan dan memperkenalkan Doktor barn yang dihasilkan oleh Program Doktor Pascasarj ana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
  3. Mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen dapat menempuh Ujian Promosi Doktor atau Ujian Terbuka jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Hasil penelitian mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen wajib dipublikasikan dalam 1 (satu) konferensi internasional dan 1 (satu) jurnal ilmiah intemasional bereputasi, sebagai syarat yudisium dan wisuda.
    2. Bukti publikasi ilmiah dalam konferensi berupa sertifikat sebagai pembicara.
    3. Bukti publikasi ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi berupa bukti muat dengan menyebutkan link publikasinya atau minimal accepted dari jurnal yang bersangkutan.
    4. Bagi Mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen yang mampu mempublikasikan hasil penelitiannya pada jurnal internasional bereputasi dengan standar minimal Q2, tidak harus mengikuti Ujian Promosi Doktor.
  4. Sidang Ujian Promosi Doktor diselenggarakan oleh Program Pascasarjana.
  5. Tim Penguji Sidang Promosi Doktor (Terbuka) ditetapkan oleh Direktur Program Pascasarjana, berdasarkan usulan dari Program Studi Doktor Manajemen.
  6. Tim Penguji Sidang Promosi Doktor berjumlah maksimal 8 (delapan) orang yang terdiri atas; Seorang Ketua, Seorang Sekretaris, Tim Promotor yang terdiri dari Promotor dan Co- Promotor yang merangkap sebagai penilai, Anggota penilai internal dan penilai eksternal.
  7. Sidang Promosi Doktor dilakukan secara terbuka dan dipimpin oleh Direktur Program Pascasarjana.
  8. Apabila Direktur Program Pascasarjana berhalangan hadir, maka sidang dipimpin oleh salah satu Wakil Direktur Program Pascasarjana atau orang yang ditunjuk oleh Direktur Pascasarjana.
  9. Penilaian hasil Sidang Promosi Doktor dilakukan dengan standar penilaian sebagai berikut:

 

Nilai Huruf Bobot

Keterangan

A         A ≥ 80 Istimewa
AB 75 ≤  AB < 80 SangatBaik
B 65 ≤  B <75 Baik
BC 60 ≤ BC < 65 Tidak Lulus
C 50 ≤ C < 60 Tidak Lulus
D 35 ≤ D <50 Tidak Lulus
E E < 35 Tidak Lulus

 

Yudisium, Wisuda, dan Gelar

  1. Nilai Yudisium kelulusan Program Studi Doktor Manajemen didasarkan pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), yang meliputi nilai perkuliahan, nilai ujian komprehensif, nilai ujian Proposal, nilai seminar hasil, nilai ujian kelayakan, nilai ujian tertutup, nilai publikasi ilmiah dan nilai Ujian Promosi.
  2. Yudisium dilaksanakan setelah Ujian Promosi (terbuka).
  3. Kriteria Yudisium Program Studi Doktor Manajemen dinyatakan sebagai berikut:

       Indeks Prestasi Kumulatif :

  • 3,76 – 4,00 Predikat Yudisium Cumlaude/dengan pujian
  • 3,51 – 3,75 Sangat Memuaskan
  • 3,00 – 3,50 Memuaskan
  1. Predikat kelulusan Cumlaude memiliki syarat tambahan yaitu masa studi tidak lebih dari 8 (delapan) semester.
  2. Untuk dapat mengikuti wisuda, mahasiswa Program Studi Doktor Manajemen yang dinyatakan lulus yudisium dan memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan oleh Universitas.
  3. Kepada mahasiswa yang te!ah menyelesaikan studi Program Studi Doktor Manajemen diberikan gelar Doktor yang disingkat Dr.
  4. Pemberian gelar Doktor dilakukan dalam Sidang Promosi Doktor (Terbuka).
  5. Penyerahan Ijazah Doktor dilaksanakan pada saat wisuda.